DOKUMEN HUKUM

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data

PT. IZIN NASIONAL INDONESIA · NIB 0206240015276

Berlaku sejak 10 Januari 2026

PT. IZIN NASIONAL INDONESIA ("Kami") berkomitmen untuk mengelola dan melindungi data pribadi Pengguna ("Anda" atau "Klien") yang menggunakan jasa konsultasi dan pengurusan perizinan kami melalui situs izinindonesia.com. Kebijakan Privasi ini mengatur pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, serta batasan tanggung jawab hukum atas data pribadi dan dokumen yang Anda kirimkan kepada kami.

1. Peran Perusahaan dan Sifat Layanan

  1. PT. IZIN NASIONAL INDONESIA bertindak murni sebagai konsultan perizinan dan penyedia jasa perorangan/badan usaha independen untuk mendampingi dan mengurus Perizinan Berusaha (seperti NIB, PT, P-IRT, SBU, Izin Kelistrikan, dan izin usaha lainnya).
  2. Kami bukan merupakan instansi pemerintah atau pembuat regulasi. Biaya yang Anda bayarkan di situs kami merupakan biaya atas jasa pendampingan, pengisian, dan pemrosesan dokumen, bukan pembayaran retribusi resmi pemerintah kecuali jika dinyatakan secara tertulis.

2. Pengumpulan, Penggunaan, dan Kebenaran Data

  1. Kesadaran Pengiriman Data. Dengan mengisi formulir dan mengunggah (upload) berkas di situs izinindonesia.com, Anda secara sadar dan tanpa paksaan memberikan data pribadi serta dokumen pendukung usaha kepada kami untuk tujuan pengisian, pendaftaran, dan penerbitan izin usaha.
  2. Jaminan Keabsahan Dokumen oleh Klien. Anda menjamin bahwa seluruh data, KTP, KK, NPWP, dokumen pendukung, serta informasi usaha yang dikirimkan adalah asli, sah secara hukum, dan milik Anda sendiri/kuasa sah Anda.
  3. Pembebasan Tanggung Jawab Pemalsuan Data. Kami tidak bertanggung jawab secara pidana maupun perdata atas penggunaan data palsu, dokumen hasil rekayasa, atau pemalsuan identitas yang diunggah oleh Klien. Klien membebaskan PT. IZIN NASIONAL INDONESIA dan seluruh tim dari segala tuduhan pencurian data, penyalahgunaan identitas, atau gugatan hukum dari pihak ketiga terkait data tersebut.
  4. Penggunaan Email Sistem. Untuk keperluan pendaftaran akun perizinan resmi (seperti Sistem OSS/Portal Kementerian), kami berhak mendaftarkan akun Anda menggunakan domain email internal/sistem kami terlebih dahulu demi kelancaran proses. Setelah pemrosesan selesai dan pembayaran dilunasi, akses akun akan diserahkan sepenuhnya kepada Klien untuk diperbarui secara mandiri.

3. Pemberian Kuasa dan Pengurusan Data

  1. Pemberian Kuasa Akses. Dengan menekan tombol Submit/Kirim atau menyetujui konfirmasi pemrosesan, Anda secara sah memberikan izin dan kuasa penuh (Power of Attorney) kepada tim PT. IZIN NASIONAL INDONESIA untuk mengakses, mendaftarkan, menginput, serta melakukan penyesuaian/perubahan data perizinan Anda pada portal atau sistem perizinan instansi pemerintah terkait.
  2. Pemeriksaan Akun Awal. Kami berhak melakukan pengecekan NIK/identitas pada sistem pemerintah untuk mengetahui apakah identitas Anda sudah terdaftar sebelumnya atau mengalami kendala sistemik.

4. Penyimpanan, Retensi Server, dan Penghapusan Data

  1. Data dan berkas dokumen yang Anda kirimkan melalui situs kami akan disimpan secara aman di server kami selama proses pengurusan berlangsung.
  2. Penghapusan Otomatis (Retensi 15 Hari). Demi melindungi privasi dan mencegah kebocoran data di kemudian hari, seluruh berkas dokumen pendukung yang Anda unggah di server kami akan dihapus secara permanen dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah proses pengurusan selesai diproses atau diterbitkan.
  3. Penyerahan dokumen hasil akhir (PDF/Sertifikat) serta akses username & password akun resmi (jika ada) hanya akan diberikan setelah pembayaran biaya jasa dilunasi secara penuh oleh Klien.

5. Batasan Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum

  1. Penyalahgunaan Izin Usaha. PT. IZIN NASIONAL INDONESIA hanya bertanggung jawab atas proses penerbitan dokumen perizinan. Kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tindakan pelanggaran hukum, kejahatan siber, penipuan, kegiatan ilegal, atau sengketa bisnis yang dilakukan oleh Klien di kemudian hari menggunakan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
  2. Gangguan Sistem Pemerintah & Force Majeure. Kami dibebaskan dari segala tuntutan ganti rugi atas keterlambatan, penolakan, atau kegagalan penerbitan izin yang disebabkan oleh:
    • Gangguan teknis/down pada server resmi pemerintah (seperti Sistem OSS/Kementerian/BSrE).
    • Perubahan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang berlaku surut.
    • Kejadian Force Majeure (bencana alam, gangguan jaringan nasional, atau keputusan pemerintah).
  3. Batasan Maksimal Ganti Rugi. Dalam hal terjadi sengketa hukum yang membuktikan adanya kelalaian langsung dari pihak kami, batas maksimal ganti rugi yang dapat dituntut oleh Klien kepada PT. IZIN NASIONAL INDONESIA dibatasi paling tinggi sebesar nominal biaya jasa yang telah dibayarkan oleh Klien untuk transaksi bersangkutan.

6. Persetujuan dan Kewenangan Kebijakan Privasi

Dengan menekan tombol Submit / Kirim Pesanan atau melanjutkan transaksi di situs izinindonesia.com, Klien menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan Kebijakan Privasi ini tanpa paksaan dari pihak manapun, serta mengikatkan diri dalam perjanjian yang sah secara hukum.